Getting time...

MEGAPOLITAN » 

Tahapan yang Harus Dilalui Jokowi, Bila Terpilih sebagai DKI 1

Susi Fatimah - Okezone
Jum'at, 21 September 2012 16:57 wib
Foto: Okezone
Foto: Okezone

JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) harus segera mengajukan pengunduran diri kepada DPRD Kota Surakarta bila terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017.
 
"Kalau KPU menyatakan Jokowi menang, maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri kepada DPRD Kota Surakarta," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (21/9/2012).
 
Setelah disetujui oleh DPRD, sambung Gamawan, surat tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk kemudian diteruskan ke dirinya.
 
"Selanjutnya Mendagri menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian yang bersangkutan," kata Gamawan.
 
Lebih lanjut Gamawan mengatakan, jika hasil keputusan KPU tentang penetapan pemenang sesuai jadwal, dan kandidat pesaingnya yaitu Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli tidak melakukan banding, maka diperkirakan 7 atau 8 Oktober keduanya akan dilantik.
 
"Kalau selesai (jabatannya) maka penggantinya Wakil Wali Kota Solo (FX Hadi Rudyatmo)," tutupnya.
 

Berita Selengkapnya Klik di Sini

(sus)
  • Tian - 0 Tanggapan
    selamat kepada pak jokowi sebagai gubernur dki (btr lagi). selamat kepada pak rudy fx sebagai walikota solo (btr lagi juga)
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
BACA JUGA »