Getting time...

MEGAPOLITAN » 

Pengemudi Mercy Maut Terancam 12 Tahun Penjara

Awaludin - Okezone
Senin, 23 Juli 2012 15:08 wib
Ilustrasi (foto: Okezone)
Ilustrasi (foto: Okezone)

JAKARTA - Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Thamrin tepatnya di Bunderan Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada pukul 03.00 WIB, menyebabkan seorang tewas dan dua lainnya luka. Diduga pengemudi mobil Mercedes Benz dengan Nomor polisi  B 1201 BAD dalam pengaruh minuman keras (Miras) dan bisa dikenakan pasal kelalaian sehingga menyebabkan meninggalnya seseorang.

"Dari fakta yang sudah ada jelas dengan kecepatan tinggi dan dipengaruhi minuman keras, dari hal tersebut yang bersangkutan akan di tahan dan dikenakan Pasal 310 dan 311 dengan ancaman enam tahun sampai 12 tahun penjara,"  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/7/2012).

Rikwanto menambahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan milik pengemudi melainkan milik orang lain.

"Belum diketahui pastinya dia mau menuju ke arah mana karena masih dipengaruhi alkohol. STNK atas nama Suwito Nawawi bukan nama Tersangka Daharshan Sutrisna," tutupnya.

Perlu diketahui Mobil Mercy dengan nomor polisi B 1201 BAD tersebut datang dari arah Selatan menuju Utara melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi.

Pengemudi langsung menabrak pembatas bunderan HI dan naik ke pembatas tersebut. Dan telah menabrak beberapa orang yang sedang santai di Bunderan Hotel Indonesia (HI), dan menyebabkan satu orang tewas bernama Haryanto Sjary asal Payah Kumbuh yang mengalami luka pada kepala serta memar mengeluarkan darah dari hidung, telinga, dan mulut.

Serta korban luka dan mengalami kritis, yakni Andry (20) warga Pasar Blora, Jakarta Pusat, mengalami luka kaki kanan dan tulang kering sobek, sehari sebagai pengamen. Dan Jamaludin (20) warga Pasar Blora, Jakarta Pusat mengalami luka pada dada lecet dan tangan kanan kiri sobek, serta kaki kiri lecet-lecet.
 

Berita Selengkapnya Klik di Sini

(ydh)
BACA JUGA »