JAKARTA - Pengacara asal Surabaya, M. Soleh melayangkan gugatan Judicial Reveiw ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilukada DKI Jakarta yang berlangsung dua putaran. Dirinya pun mengaku pasrah jika tindakan tersebut tidak mendapat respon positif dari masyarakat.
"Apa yang saya lakukan ini, merupakan kewajiban warga negara yang sudah diatur oleh UU," kata Soleh, saat berbincang dengan Okezone, Minggu (15/7/2012).
Menurutnya, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, yang didalamnya terdapat pasal 1 ayat 2 berbunyi 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu menyebutkan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen', bukanlah UU khusus.
"UU tersebut bukan khusus, karena didalamnya hanya satu pasal yang mengatur tentang Pemilukada," tuturnya.
Menurutnya, kalau UU Nomor 29 Tahun 2007 ini mengatur tahapan-tahapan Pemilukada dari pencalonan, penetapan calon, pemilihan, penetapan dan lainnya maka baru bisa dikatakan UU tersebut lex spesialis.
Soleh juga menjelaskan, UU yang mengatur semua tahapan dan proses Pemilukada malah diatur oleh UU nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kenapa UU nomor 29 tahun 2007 yang hanya berisi satu pasal tentang Pemilukada dijadikan acuan, mengalahkan UU yang lebih umum, yakni UU nomor 12 tahun 2008," tuturnya.
Sebelumnya,Ketua Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta sebaiknya jangan dimanfaatkan untuk uji materiil (Judicial Review).
"Enggak usah bikin bingung masyarakat. Kepentingannya apa? Apa mau dukung Jokowi atau menjatuhkan Jokowi atau mencari popularitas," kata Jimly.