Getting time...

MEGAPOLITAN » 

Penggugat Putaran Kedua Pemilukada Pasrah Dicemooh Masyarakat

Catur Nugroho Saputra - Okezone
Minggu, 15 Juli 2012 16:20 wib
Ilustrasi (Foto: okezone)
Ilustrasi (Foto: okezone)

JAKARTA - Pengacara asal Surabaya, M. Soleh melayangkan gugatan Judicial Reveiw ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilukada DKI Jakarta yang berlangsung dua putaran. Dirinya pun mengaku pasrah jika tindakan tersebut tidak mendapat respon positif dari masyarakat.

"Apa yang saya lakukan ini, merupakan kewajiban warga negara yang sudah diatur oleh UU," kata Soleh, saat berbincang dengan Okezone, Minggu (15/7/2012).

Menurutnya, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, yang didalamnya terdapat pasal 1 ayat 2 berbunyi 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu menyebutkan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen', bukanlah UU khusus.

"UU tersebut bukan khusus, karena didalamnya hanya satu pasal yang mengatur tentang Pemilukada," tuturnya.

Menurutnya, kalau UU Nomor 29 Tahun 2007 ini mengatur tahapan-tahapan Pemilukada dari pencalonan, penetapan calon, pemilihan, penetapan dan lainnya maka baru bisa dikatakan UU tersebut lex spesialis.

Soleh juga menjelaskan, UU yang mengatur semua tahapan dan proses Pemilukada malah diatur oleh UU nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kenapa UU nomor 29 tahun 2007 yang hanya berisi satu pasal tentang Pemilukada dijadikan acuan, mengalahkan UU yang lebih umum, yakni UU nomor 12 tahun 2008," tuturnya.

Sebelumnya,Ketua Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta sebaiknya jangan dimanfaatkan untuk  uji materiil (Judicial Review).
"Enggak usah bikin bingung masyarakat. Kepentingannya apa? Apa mau dukung Jokowi atau menjatuhkan Jokowi atau mencari popularitas," kata Jimly. 

Berita Selengkapnya Klik di Sini

(crl)
  • M. Sandy - 0 Tanggapan
    Anda dijalan yg benar, Pilkada DKI cukup 1 putaran, Dasar hukumnya jelas ada. Dan yg lebih penting untuk penghematan biaya, lebih baik biayanya untuk memperbaiki sekolah-sekolah yg rusak. Pak Fauzi Bowopun dalam kampenyenya menyarankan 1 putaran juga dengan alasan biaya. Mudah2an dipertimbangkan MK..
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
BACA JUGA »