JAKARTA - Perumahan TNI Angkatan Laut (AL) di Kompleks Cakrawala, Lagoa Kanal, Dewa Ruci, Dewakembar, Gorontalo dan Gadang, Cilincing, Jakarta Utara, akan dieksekusi pada Senin 2 Juli besok.
Hal tersebut berdasarkan surat Komandan Lantamal III dengan No.B/396/IV/2012 tertanggal 9 April 2012. TNI AL, sebelumnya sudah pernah melakukan eksekusi dengan meminta warga agar mengosongkan rumah pada 21 juni 2011 lalu. Salah satunya rumah Rudiati.
"Katanya dulu akan ditempati anggota baru, tapi sampai sekarang rumah itu tetap kosong, orangnya yang mau tinggal cuma bolak-balik doang," ujar Rudiati kepada Okezone di Jalan Cakrawala, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (1/7/2012).
Terkait rencana eksekusi besok, Rudiati dan warga lainnya bertekat untuk berjuang bersama menolak eksekusi. Siang tadi mereka juga menggelar doa bersama di sekitar perumahan.
Salah satu putri dari mendiang Mayor Ahmad Hamin, Endang, yang tinggal di komplek perumahan itu mengatakan, sejatinya mereka sudah mengadukan hal itu kepada DPR namun sampai saat ini tidak ada tanggapan.
"Padahal, DPR itu sudah mengeluarkan moratorium kalau rumah negara itu enggak boleh dieksekusi, tapi waktu kita ngadu ke sana sampai sekarang rnghgak ada tindakan apa-apa," sesalnya.
Dalam meratorium yang dibuat Komisi I DPR RI tanggal 14 Januari 2010 itu sendiri berisikan bahwa dihentikannya pengosongan rumah dengan alasan apapun sampai terdapatnya penyelesaian secara komperhensif, dimana didalamnya termasuk penyelesaian secara prosedur hukum.
DPR, kata Endang, juga telah mendesak Mentri Pertahanan dan Panglima TNI untuk segera membuat daftar ulang status rumah golongan I, II dan III dengan memperhatikan rasa keadilan, asas hukum serta tetap memperhatikan hak asasi manusia, serta memberikan komitmen yang dapat menyelesaikan permasalahan tanah atau rumah secara efektif dan proporsional.